![]() |
Proyek perbaikan gorong-gorong Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung |
Bandar Lampung - Proyek perbaikan gorong-gorong oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung di Jalan Pangeran Moh. Emir Noer, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Utara menuai sorotan publik. Sejak awal pelaksanaan, proyek ini tidak dilengkapi dengan rambu-rambu peringatan. Bahkan hingga Rabu, 28 Mei 2025, atau hampir sepekan setelah pengerjaan selesai, sisa material seperti kayu dan pecahan beton masih dibiarkan menumpuk di atas cor beton tanpa adanya pembersihan.
"Iya itu udah hampir seminggu, ya kayak gitu waktu selesai pengerjaan belum dibersihin," ujar seorang warga sekitar.
Selain ketidaktertiban pasca pekerjaan, warga juga menyayangkan ketiadaan rambu peringatan selama proses pengerjaan berlangsung. Padahal, ruas jalan tersebut termasuk jalur alternatif dengan lalu lintas kendaraan yang cukup padat
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PU Bandar Lampung, Baheram, membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan pekerjaan perbaikan gorong-gorong.
"Itu pekerjaan perbaikan gorong-gorong," ujar Baheram saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (29/5) lalu.
Namun, saat ditanya mengenai ketiadaan rambu-rambu maupun pembiaran sisa material yang belum dibersihkan, Baheram belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Secara umum, dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi, pemasangan rambu-rambu keselamatan kerja merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Kegagalan dalam menyediakan rambu serta kelalaian dalam menjaga kebersihan dan keselamatan lingkungan kerja dapat dikenai sanksi administratif hingga denda, sesuai ketentuan dalam kontrak kerja atau regulasi yang berlaku
Pentingnya rambu peringatan serta pengelolaan lingkungan pascapekerjaan tidak hanya menyangkut standar teknis, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan serta citra pelayanan publik yang bertanggung jawab. Pembiaran seperti ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek infrastruktur kota ke depan.