Diduga menjual minuman berakohol ke pengunjung dibawah usia 21 tahun, KPK MI minta Pemkot Palembang segera Menutup Panhead Cafe Resto & live Music

Palembang — Masyarakat Kota Palembang meminta Pemerintah Kota Palembang, terutama Penjabat (PJ) Walikota Palembang, untuk segera menutup Panhead Cafe Resto & Live Music. Kafe tersebut diduga tidak memiliki izin edar untuk minuman beralkohol (Mikol) dan diduga juga menjual minuman beralkohol kepada pengunjung yang berusia di bawah 21 tahun.

Desakan ini juga dialamatkan kepada Komisi II DPRD Kota Palembang. Warga meminta agar dewan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panhead Cafe Resto & Live Music untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut

Ketua KPK-MI Nuris BOB mengatakan " berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa Panhead Cafe Resto & Live Music diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Berdasarkan peraturan ini, terdapat batasan usia minimum 21 tahun bagi konsumen yang diperbolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol. Pasal 15 peraturan tersebut menyatakan, "Penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga." ujar ke awak media

Selain itu, lokasi penjualan minuman beralkohol juga diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 hingga 3. Berdasarkan aturan ini, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya diperbolehkan di hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan, serta tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif minuman beralkohol.


Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama