Termasuk Hari Libur, Pemprov Lampung Terapkan Gaji ASN Tiap Tanggal Satu

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung

Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menerapkan kebijakan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) secara tepat waktu tiap tanggal 1 disetiap bulannya mulai Mei 2025 ini. Kebijakan ini juga berlaku meskipun tanggal 1 jatuh pada hari libur, sehingga ASN tetap menerima gaji tanpa penundaan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Lampung dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan disiplin anggaran, serta memberikan kepastian dan penghargaan kepada seluruh ASN yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, langkah tersebut telah melalui proses penyesuaian teknis dan kesiapan sistem keuangan daerah.

"Ini adalah bentuk komitmen Gubernur Lampung, untuk menjadikan kesejahteraan ASN sebagai prioritas dan bukti sistem keuangan daerah di Lampung kini semakin solid dan responsif," kata Marindo Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, percepatan pembayaran gaji ini juga selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan, serta diharapkan dapat meningkatkan semangat dan produktivitas kerja seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung.

"Tidak ada lagi kekhawatiran soal keterlambatan, karena kepastian waktu adalah bentuk penghargaan atas kerja keras para ASN. Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal kepercayaan dan kepastian dari pemerintah kepada aparatur sipilnya," ujar Marindo.

Kebijakan ini disambut baik oleh para ASN, terutama karena memberikan rasa aman dan kepastian dalam perencanaan keuangan pribadi mereka. Langkah ini juga menjadi salah satu inovasi pelayanan kepegawaian yang akan terus dikembangkan di masa mendatang. (*)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama