Jakarta,30 April 2024 - Tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, terkait dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk keperluan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), telah menjadi perhatian publik. Dalam serangkaian kegiatan tersebut, salah satu area yang diperiksa adalah ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Namun, meskipun telah ada kegiatan penyelidikan, belum ada informasi yang pasti mengenai apakah penggeledahan masih berlangsung atau telah selesai, serta apakah ada temuan konkret yang berhasil diperoleh oleh tim penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK telah mengambil langkah untuk meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan, menandakan bahwa kasus tersebut telah memasuki fase yang lebih serius. Lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka masih dirahasiakan oleh pihak KPK. Kasus ini sendiri berakar pada dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan rumah jabatan DPR pada tahun 2020. Salah satu dugaan utama adalah adanya pelaksanaan yang dilakukan secara formalitas, yang sebenarnya melanggar ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ali Fikri menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.